Menindaklannuti informasi tersebut, Ps. Kapolsek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom, SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahyudi SH MH, bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka,. saat berada di lokasi kejadian.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu digenggaman tersangka.Petugas mengamankan tersangka, bersama barangbukti, berupa satu bungkus plastik klip besar, berisi sabu seberat 6,96 gram bruto, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai sebesar Rp270.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.Hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi. melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian."Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya per
edaran narkotika di lingkungannya", ujarnya.Selain itu dia menyampaikan. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas per
edaran
narkoba, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.Saat ini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu yang selanjutnya akan diserahkan ke Satres
narkoba, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polisi juga masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan per
edaran narkotika tersebut. (yasmir)
Baca Juga: Dua Pemuda Terduga Pengedar Narkoba Diamankan Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan