Dijelaskannya, pen
curian itu dilakukan tersangka saat korban meninggalkan rumahnya pada Selasa (24/32/2026).Tersangka masuk setelah membobol pintu belakang dan mengambil 1 mesin Ari, 2 swt shower, 2 cran cham dan 1 set handle pintu."Pen
curian itu diketahui setelah korban dikabari sepupunya, kemudian mengecek CCTV dan melapor ke Polsek Medan Area," jelas AKP M Ainul Yaqin.Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka saat bermain di warung internet di Jalan Bromo, Medan Area, Rabu (25/3/2026) sehingga langsung diamankan.Tersangka mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban setelah melompat pagar dan merusak pintu.Darinya disita barang bukti satu pasang kaos dan celana pendek, 1 topi dan 1 kepala obeng."Barang hasil
curian itu dijual tersangka ke botot keliling. Uangnya digunakan untuk mem
beli sabu-sabu dan main judi online," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan