MATATELINGA, MedanTekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG menguat. Ia diminta membuka seluruh peran dan tidak 'pasang badan' dalam perkara raibnya uang Rp11,2 juta milik terpidana Rahmadi.Desakan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik di Bidpropam Polda Sumut, Rabu, 25 April 2026."Kalau ada keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, jangan ditutup-tutupi. Beberkan saja," tegas Ronald.