Kejari Batu Bara Diminta Usut Pembangunan Dua Ruko di Atas Sungai

Redaksi - Jumat, 27 Maret 2026 19:09 WIB
Ruko di atas Sungai.

MATATELINGA, Batubara ::Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara diminta mengusut pembangunan dua unit rumah toko (ruko) yang diperuntukkan bagi kios usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Dusun VI, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, karena berdiri di atas aliran sungai.Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan tersebut dinilai tidak tepat sasaran, meskipun menggunakan dana desa."Kami meminta pihak Kejaksaan mengusut pembangunan dua ruko tersebut. Apalagi menggunakan dana desa, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kios UMKM," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut berada tepat di atas saluran air dan diketahui bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp100 juta.Warga juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keberadaan bangunan tersebut berpotensi menghambat aliran air, terutama saat debit meningkat, serta memicu genangan hingga banjir di kawasan sekitar."Bangunan itu tepat di atas saluran, kami khawatir aliran air tersumbat saat hujan deras," ujar warga lainnya.Selain itu, warga menyebut bangunan yang awalnya direncanakan sebagai kios UMKM kini dialihfungsikan menjadi pos pengambilan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi balita Posyandu Desa Benteng."Seharusnya bukan itu yang dibangun. Masih banyak kebutuhan lain seperti perbaikan jalan, penerangan, atau fasilitas umum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Kalaupun untuk BUMDes, masih ada sektor lain yang lebih produktif, seperti peternakan atau usaha lain yang dapat meningkatkan pendapatan desa, bukan kios yang saat ini tidak berfungsi," ujarnya.Sorotan terhadap pembangunan tersebut juga berkaitan dengan aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan Aliansi Nelayan Benteng di Kantor Kejari Batu Bara pada 16 Januari 2025.Dalam aksi itu, massa menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa serta meminta dilakukan audit penggunaan Dana Desa sejak 2021 hingga 2024."Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum," kata koordinator aksi Sahri Fauzi.Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat serta bidang pidana khusus (pidsus). "Terkait hal ini, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Bidang Pidsus," ujarnya.Secara terpisah, Kepala Desa Benteng, Muhammad Fadil, membenarkan pembangunan dua ruko tersebut menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Iya benar, itu dikelola BUMDes," ujarnya.Menanggapi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pembangunan di atas badan sungai maupun sempadan sungai karena berpotensi mengganggu fungsi sungai dan menimbulkan dampak lingkungan, Fadil menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar aturan."Menurut saya pembangunan di atas sungai tersebut tidak melanggar aturan," katanya. (Reza)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dukung Sinergi Lintas Sektoral, Kapolres Simalungun Hadiri Silaturahmi Forkopimda bersama Kajati Sumut

Berita Sumut

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend

Berita Sumut

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Sabu 64,38 Gram

Berita Sumut

Kejari Aceh Selatan Pulihkan Aset PT Agro Sinergi Nusantara Senilai Rp2,46 Miliar Lewat Jalur Non-Litigasi

Berita Sumut

Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

Berita Sumut

Senyum Kembali Merekah di Watutau Poso: Kala Hati Nurani Damaikan Dua Tetangga Lewat Keadilan Restoratif