MATATELINGA, Tj.Morawa :Pelayanan pembuatan e-KTP di Kecamatan Tanjung Morawa tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video keluhan warga di media sosial.Menanggapi hal tersebut, pihak kecamatan akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.Pihak Kecamatan Tanjung Morawa menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pembuatan e-KTP, telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut keterangan resmi, proses penerbitan e-KTP memang membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan proses perekaman selesai dilakukan.Hal ini dilakukan guna memastikan keakuratan data serta menghindari kesalahan administrasi.Namun, yang menjadi sorotan publik melalui video yang beredar, disebutkan bahwa warga tersebut baru berada di lokasi pelayanan sekitar 2 jam.Pihak ke
camatan menilai durasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlambatan pelayanan.Tak hanya itu, pada hari kejadian juga terjadi pemadaman
listrik sejak pukul 08.30 WIB hingga 10.21 WIB, yang berdampak langsung pada terhentinya sementara proses pelayanan.Diketahui, sistem perekaman hingga pencetakan e-KTP sangat bergantung pada
listrik dan jaringan."Pelayanan kami tetap mengacu pada SOP. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur dengan tertib dan memastikan berkas sudah lengkap agar proses berjalan lancar," ujar perwakilan ke
camatan.Pihak ke
camatan juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara profesional, transparan, dan responsif terhadap keluhan masyarakat.Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar, serta tetap bijak dalam menyikapi isu pelayanan publik di era digital saat ini.(Erni)