Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela tertanggal 07 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHPidana dengan
pelaku bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa, pria berusia 22 tahun asal Karawang, Jawa Barat."Kejadian bermula pada Kamis, 04 Juni 2026 di wilayah Batu VI Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar. Pelaku dititipkan dua unit ponsel milik korban, yakni Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max, dengan dalih hendak membeli obat menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 milik korban. Namun
pelaku tidak pernah kembali," ucap AKP Verry Purba.Ia mengungkapkan, akibat perbuatan
pelaku, korban bernama Narsumiati Sitohang mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp27.300.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Gunung Malela pada Minggu, 07 Juni 2026."Begitu menerima laporan, IPDA Bolon Hot Situngkir selaku Kanit Reskrim langsung memimpin tim opsnal yang terdiri dari Aiptu E. Damanik, Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna melacak keberadaan
pelaku," ungkap AKP Verry Purba.Setelah melalui proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa
pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. IPDA Bolon Hot Situngkir kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, SH., untuk membantu proses pengamanan
pelaku."Berkat sinergi dan koordinasi yang solid antarwilayah,
pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Selasa, 30 Juni 2026 di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung," ujarnya.AKP Verry Purba menambahkan, setelah
pelaku diamankan, IPDA Bolon Hot Situngkir tidak tinggal diam. Ia bersama Aipda Hanafi langsung berangkat menuju Rangkasbitung pada Rabu, 01 Juli 2026, atas arahan dan dukungan penuh dari Kasat Reskrim
Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K."Dedikasi IPDA Bolon Hot Situngkir patut diapresiasi. Ia rela menempuh perjalanan jauh demi memastikan proses hukum terhadap
pelaku berjalan tuntas," ucap AKP Verry Purba.Sesampainya di Polsek Rangkasbitung, tim langsung melakukan interogasi terhadap
pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut,
pelaku mengaku dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya, pada Jumat, 03 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, IPDA Bolon Hot Situngkir bersama tim beserta
pelaku telah tiba kembali di Polsek Gunung Malela."Ini membuktikan bahwa jarak bukan halangan bagi personel Polsek Gunung Malela dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat. Semangat pantang menyerah inilah yang terus kami dorong kepada seluruh personel," tutur AKP Verry Purba.Ia menjelaskan, dari kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen asli STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam bernomor polisi BK 3783 TBK.Sebagai rencana tindak lanjut,
pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan gelar perkara, serta proses penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku."Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya memberikan barang berharga kepada siapa pun tanpa kewaspadaan yang cukup. Kami juga menegaskan komitmen jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela untuk terus memburu
pelaku kejahatan hingga tuntas, di mana pun
pelaku bersembunyi," tutup AKP Verry Purba.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme dan kegigihan IPDA Bolon Hot Situngkir beserta jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.(mtc)
Baca Juga: Kapolres Simalungun Ucapkan Selamat atas Nugraha Sakanti Kapolda Sumut: Penghargaan Tertinggi dari Presiden Prabowo Jadi Motivasi Polri Berintegritas