Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba
antar pulau.Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di
antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.Rafli menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas seolah-olah sebagai barang elektronik atau suku cadang elektronik.Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.Menurut polisi, bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan menggunakan modus yang sama.Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Baca Juga: 7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Tersangka