Lebih lanjut Kapolsek Bandar Pulo Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak juga mengatakan tadi pagi sekira pukul 04.00 wib, Piket Reskrim Polsek Bandar Pulo mendapat informasi dari warga masyarakat desa Gajah Sakti yang mengatakan bahwa sekira pukul 03.00 wib di hari Selasa 28 Juli 2026, warga masyarakat desa Gajah Sakti lingkungan II ada menangkap dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna Hitam tanpa plat nomor didesa ini, dan setelah kedua pelaku yang mencurigakan tersebut diamankan warga masyarakat dan dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa seperangkat peralatan yang kerab digunakan pemakai narkotika jenis sabhu dan timbangan elektrik serta sebanyak 7 kantong plastik klip kecil berisikan butiran kristal berwarna bening yang ditengarai narkotika jenis sabhu, serta sejumlah uang senilai Rp.1.232.000,- yang diduga hasil penjual sabhu tersebut.Inilah salah satu bentuk sinergitas antara warga masyarakat dengan Kepolisian di daerah ini, warga masyarakat cukup respek dan melaporkan adanya kejadian ini dan Polsek Bandar Pulo cepat tanggap serta segera melakukan evakuasi dengan membawa kedua terduga pelaku peredaran narkotika ke Mapolsek Bandar Pulo untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.Terhadap kedua tersangka tersebut setelah dilakukan proses penyidikan awal selanjutnya diserahkan ke unit Sat.Res Narkoba Polses Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tukasnya.
Baca Juga: Maling Kabel Tower Gol