MATATELINGA,Medan : Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan, terdakwa dalam perkara tewasnya Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Abdul Hadi Nasution dalam sidang di Ruang Kartika, Kamis (6/8/2026).
Majelis hakim menyatakan Arif (36) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Al Qurniawan dengan hukuman penjara selama delapan tahun," ujar ketua majelis saat membacakan amar putusan.Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada sejumlah hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta terdakwa diketahui pernah menjalani pidana sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan usianya yang masih dinilai produktif sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum Arif dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Motif Ditolak Pinjam Rp 50 Juta, Pria 23 Tahun Bunuh Lansia dan Gasak Perhiasan Perkara ini bermula pada Rabu malam, 10 Desember 2025. Saat itu Rio Ade Nugraha bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, dan rekannya Rafi Maulana mendapat tugas dari ayah korban untuk memeriksa kondisi sungai di sekitar Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal.Di perjalanan, mereka bertemu Arif. Menurut dakwaan, korban meminta Arif tidak lagi datang ke kawasan tersebut karena kerap dituding mengambil barang milik warga.
Teguran itu berujung adu mulut. Arif kemudian mengeluarkan pisau belati yang dibawanya. Dalam keributan tersebut, Rio sempat mengayunkan celurit hingga mengenai kepala Arif.Tak lama kemudian, Arif membalas dengan menusukkan pisau ke bagian dada Rio. Korban tersungkur bersimbah darah dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan. (Reza)