Saat dikonfirmasi melalui WA Kepala Desa Jati Kesuma tidak mampu memberikan jawaban konkret terkait kelengkapan berkas administrasi dan operasional usaha tersebut.
Sang Kepala Desa, jati Kesuma "I" 13-8-2926 pukul 16.59, Wib hanya bisa mengirimkan Dokumen Akta Pendirian BUMDES Desa Jati Kesuma pendirian BUMDES namun tidak dapat menunjukan dokumen krusial lainya, seperti Izin Lingkungan, Izin Usaha Peternakan, maupun dokumen dampak lingkungan maupun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan.
Merespons kejanggalan ini, K (63 ) warga setempat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan Namorambe serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan.
Baca Juga: Kapolda Sumut Cek Langsung Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Samosir Warga meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi serta operasional BUMDES Jati Kesuma.dan bila perlu menutup atau memindahkan peternakan dan pengolahan kandang kambing dan pengolahan kotoran lembu.
Hingga berita ini diturunkan Pihak Pengelola BUMDES maupun Dinas Terkait di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kecamatan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai legalitas usaha BUMDES Jati KesumaSSA
Baca Juga: Rully Maling Barang Butut Dibekuk Warga Sentang