Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel (Timsus) tentang adanya mobil
towing dari Aceh yang membawa narkoba jenis
sabu pada 21 Agustus 2026.
"Berdasarkan informasi itu personel berhasil menghentikan laju mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson saat melintas Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, kemudian mengamankan sopir dan kernet," jelasnya.
Baca Juga: Mobil IVA Test Deli Serdang Layani 1.560 Perempuan, Dievaluasi PKK Sumut Lebih lanjut, Andy menjelaskan personel kemudian melakukan pemeriksaan didapati barang bukti
sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat total
15 kg yang disimpan di dalam beberapa bagian mobil.
"Usai diamankan kedua pelaku mengakui barang bukti itu rencana akan dibawa ke Jakarta, Tanggerang, Banten," jelasnya bahwa kedua pelaku sudah empat kali berhasil membawa narkoba."Kita menyimpulkan kedua pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," terang Andy."Kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya.