MATATELINGA, Medan :Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran sabu jaringan Aceh-Jakarta di Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari pengungkapan itu personel mengamankan dua orang pelaku berinisial HWW (45) warga Kabupaten Purworejo dan PK (35), warga Palembang bersama barang bukti
sabu siap edar seberat
15 kg.
"Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kg itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (26/8).
Baca Juga: Mobil IVA Test Deli Serdang Layani 1.560 Perempuan, Dievaluasi PKK Sumut Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel (Timsus) tentang adanya mobil
towing dari Aceh yang membawa narkoba jenis
sabu pada 21 Agustus 2026.
"Berdasarkan informasi itu personel berhasil menghentikan laju mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson saat melintas Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, kemudian mengamankan sopir dan kernet," jelasnya.
Baca Juga: Mobil IVA Test Deli Serdang Layani 1.560 Perempuan, Dievaluasi PKK Sumut Lebih lanjut, Andy menjelaskan personel kemudian melakukan pemeriksaan didapati barang bukti
sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat total
15 kg yang disimpan di dalam beberapa bagian mobil.
"Usai diamankan kedua pelaku mengakui barang bukti itu rencana akan dibawa ke Jakarta, Tanggerang, Banten," jelasnya bahwa kedua pelaku sudah empat kali berhasil membawa narkoba."Kita menyimpulkan kedua pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut," terang Andy."Kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap," pungkasnya.