Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga ikut menandatangani nota kesepahaman serupa, yakni Deliserdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution dengan Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.
Baca Juga: Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan Dalam sambutannya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas
tanah wakaf. Kapastian hukum menjadi bagian penting untuk menjaga niat mulia para pewakif agar aset yang telah di
wakafkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat.Sip