Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Redaksi belum memperoleh bukti transaksi, identitas lengkap, maupun keterangan resmi dari institusi terkait yang dapat memastikan tudingan tersebut.Dalam konfirmasi pers beberapa waktu lalu, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri dari inisial Borg disebut pernah menyampaikan pernyataan mengenai pembayaran upeti kepada oknum TNI dari Kodam.
Pernyataan itu menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Redaksi tidak dapat memastikan kebenaran maupun konteks pernyataan tersebut tanpa klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.YPMH Soroti Ancaman Kerusakan EkologisSecara terpisah, Ketua Yayasan Pemuda Untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, menyoroti dugaan kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan eks PT M3.
Baca Juga: Tekan Biaya Operasional Industri Tambang, Castrol Perkuat Keandalan Alat Berat Menurut Saidul, apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ia mendesak Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan PETI di wilayah tersebut.
"Pangdam I/Bukit Barisan dan Kapolda Sumut harus segera turun tangan dan bertindak tegas. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan aktivitas ilegal benar-benar dilaksanakan," ujar Saidul.Penegakan Hukum dan Hak JawabKetentuan pidana pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Sementara itu, dugaan kerusakan lingkungan dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi resmi dari pihak TNI, Polri, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di eks lahan PT M3 Pulo Padang.
Baca Juga: Sandiwara Riksus Kades GD. Diskominfo dan Inspektorat Saling "Lempar Bola". Bupati Madina Diduga Ingkar Janji Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini.(Tim)