MATATELINGA,Hamparan Perak : Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Dua pria berinisial SM alias M (45) dan HH alias D (32) diamankan petugas pada Selasa, 15 September 2026.
Kedua pelaku diamankan di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Etty Lestari (48).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang, ST., MM., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang kehilangan televisi dan tabung gas saat rumah dalam keadaan kosong.
Baca Juga: Polisi Gadungan Aniaya Pria hingga Tewas di Deli Serdang