MATATELINGA,Medan: Nasib Muhammad Rizal, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kini berada di ujung proses persidangan. Pria berusia 26 tahun itu dituntut hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam pengiriman 29 kilogram (kg) sabu jaringan Aceh–Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Lenny Panjaitan, dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Dalam persidangan yang diikuti Rizal secara virtual, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Baca Juga: Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh