Jaksa menilai perbuatan Rizal memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.JPU juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Meski di
tuntut hukuman maksimal, perkara ini belum memasuki tahap putusan. Rizal masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (30/9/2026). (Reza)
Baca Juga: Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh