MATATELINGA,Medan: Nasib Muhammad Rizal, warga Desa Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kini berada di ujung proses persidangan. Pria berusia 26 tahun itu dituntut hukuman mati setelah didakwa terlibat dalam pengiriman 29 kilogram (kg) sabu jaringan Aceh–Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Lenny Panjaitan, dalam persidangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Dalam persidangan yang diikuti Rizal secara virtual, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Baca Juga: Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh Jaksa menilai perbuatan Rizal memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.JPU juga menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Meski di
tuntut hukuman maksimal, perkara ini belum memasuki tahap putusan. Rizal masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu (30/9/2026). (Reza)
Baca Juga: Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh