"Ada kontradiksi fatal, kami kejar adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa di kepolisian pasalnya pembunuhan, tapi di kejaksaan mendadak ciut jadi penganiayaan? sebutnya.
Perbedaan ini sangat mendasar karena menyangkut ada atau tidaknya niat (mens rea) pelaku untuk merampas nyawa," tegas Andi Candra.PH keluarga mendesak agar hakim dan jaksa tidak mengabaikan fakta-fakta vital di persidangan nanti. Mulai dari alat yang digunakan, intensitas kekerasan, hingga area tubuh korban yang menjadi sasaran, harus dibuka secara transparan untuk membuktikan apakah kematian Arsalan murni ketidaksengajaan atau memang dikehendaki oleh pelaku.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu Selaku kuasa
hukum keluarga almarhum Arsalan, pihaknya menuntut keadilan nyata dan menolak jika hilangnya nyawa manusia hanya dianggap sebagai "akibat sampingan" dari sebuah penganiayaan ringan.Dia menegaskan, perjuangan ini bukan soal meminta
hukuman seberat-beratnya melainkan kelurusan fakta
hukum.
"Nyawa Manusia tidak boleh dipandang sepele. Jika alat bukti, visum, dan cara kekerasan menunjukkan pelaku tahu tindakannya mematikan, maka itu adalah pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan yang kebetulan bikin orang mati," ujar Andi Candra.Pihaknya juga meminta Majelis Hakim bertindak objektif dan proporsional dan menjadikan ruang sidang sebagai tempat menguji kebenaran yang sebenar-benarnya.