Apalagi ada rumor yang beredar dari pihak keluarga terdakwa, bahwa vonis
hukuman yang diterima terdakwa hanya dua tahun. "Bila rumor ini benar, tentu hal ini sangat menyakitkan dan melukai perasaan keluarga korban".
"Kita meminta
kasus ini bisa diusut dengan terang benderang secara objektiv untuk memberi rasa keadilan
hukum bagi keluarga korban" sebutnya.Pihak keluarga juga menyatakan akan mengawal ketat setiap keterangan saksi dan bukti medis agar tidak ada ruang bagi manipulasi
hukum yang merugikan rasa keadilan korban.
Menurut Andi, titik krusial yang harus diuji di pengadilan adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum dan sesudah kejadian. "Kami menghormati wewenang Jaksa, namun hukum harus ditegakkan berbasis fakta riil di lapangan. Jika di persidangan terbukti ada niat membunuh, maka dakwaan pembunuhan wajib dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi kepastian hukum yang berkeadilan," tutupnya.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu