SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 20:41 WIB
SMAN 2 Siantar.

MATATELINGA,Pematangsiantar : Menanggapi informasi liar yang beredar di tengah masyarakat dan media sosial mengenai dugaan pemungutan sumbangan sebesar Rp100.000 per siswa, pihak SMA Negeri 2 Pematangsiantar dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut sepenuhnya tidak benar alias hoaks.

Sumbangan yang dihimpun dipastikan murni bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun patokan nominal wajib.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si, didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., MM,dalam keterangan pers resmi di lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Maling Sekolah SMAN 20 Belawan Dibekuk

Rosmely menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua/wali siswa serta mencoreng nama baik sekolah yang selama ini berkomitmen menjaga transparansi.

"Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu adalah hoaks dan tidak benar. Kami dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu," tegas Rosmely di hadapan awak media.

Baca Juga: Maling Sekolah SMAN 20 Belawan Dibekuk

Untuk meluruskan informasi liar tersebut, pihak sekolah membeberkan sejumlah poin penting terkait mekanisme dan peruntukan sumbangan partisipasi masyarakat yang selama ini berjalan :1. Murni Sukarela Tanpa Patokan dan Tanpa PaksaanPenggalangan dana komite sekolah bersifat sukarela (voluntary) sesuai dengan hasil musyawarah bersama antara komite sekolah dengan orang tua siswa. Di lapangan, tidak ada tarif tetap yang diwajibkan kepada setiap siswa.

Fakta di lapangan menjadi bukti paling kuat. Variasi sumbangan dari orang tua sangat beragam dan tidak seragam. Ada orang tua yang berpartisipasi sebesar Rp20.000 per bulan, ada yang Rp30.000, ada yang Rp50.000, bahkan ada yang tidak memberikan sumbangan sama sekali karena faktor ekonomi dan itu sangat dihormati dan tidak ada sanksi apapun."Kalau memang ada patokan wajib Rp100.000, logikanya tidak mungkin ada variasi Rp20.000 dan Rp30.000. Inilah bukti bahwa sumbangan ini sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua," jelas Salomo Krisman menambahkan.

2. Mekanisme Melalui Komite Sekolah, Bukan SekolahRosmely menjelaskan, sumbangan partisipasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat, bukan dikelola langsung oleh pihak sekolah untuk kepentingan operasional pribadi. Sekolah hanya memfasilitasi pertemuan, sementara keputusan terkait sumbangan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite dengan orang tua.Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal3. Peruntukan Jelas Untuk Mendukung Kegiatan SiswaDana sumbangan sukarela tersebut, kata Rosmely, peruntukannya jelas dan transparan untuk menunjang kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan kesiswaan yang tidak sepenuhnya ter-cover oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pemeliharaan sarana, dan kegiatan keagamaan serta sosial di sekolah.

Baca Juga: Preman Pungli Sopir Truk di Sunggal Ditangkap, Sempat Ancam Polisi Pakai Pisau

Semua penggunaan dana dilaporkan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua melalui rapat komite.

4.. Sekolah Buka Ruang Dialog dan KlarifikasiMenutup keterangannya, pihak SMAN 2 Pematangsiantar mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi liar yang tidak bersumber jelas, terutama yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp tanpa konfirmasi.

Pihak sekolah juga membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi orang tua/wali siswa yang ingin mendapatkan penjelasan langsung. Orang tua dipersilakan datang langsung ke sekolah atau menghubungi pihak humas untuk konfirmasi agar tidak terjadi misinformasi.

Baca Juga: Maling Sekolah SMAN 20 Belawan Dibekuk

"Kami berharap dengan klarifikasi resmi ini, informasi liar yang menyesatkan dapat diluruskan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan nama baik SMAN 2 Pematangsiantar yang kita cintai ini," pungkas Rosmely.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan keresahan di kalangan wali murid dapat mereda dan kegiatan belajar mengajar di SMAN 2 Pematangsiantar dapat berjalan normal dan kondusif tanpa terganggu oleh isu-isu hoaks.(Erni)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Maling Sekolah SMAN 20 Belawan Dibekuk

Berita Sumut

Preman Pungli Sopir Truk di Sunggal Ditangkap, Sempat Ancam Polisi Pakai Pisau

Berita Sumut

Tudingan Penyaluran Raskin, Ini Reaksi Kepling

Berita Sumut

Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus: Pemungutan Tidak Diperbolehkan Dan Bersifat Sukarela

Berita Sumut

Bupati Labuhanbatu Motivasi Siswa Baru SMA Tunas Jarya Unggul Berasrama

Berita Sumut

Sidak Gabungan Lapas Salemba Perkuat Komitmen Zero Halinar