Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis menyebutkan, penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan.
Tiga terduga pelaku diamankan lebih dahulu masing-masing berinisial IQ, MA, dan AR pada 9 Oktober 2026. Sementara terduga pelaku berinisial F, ditangkap pada 10 Oktober 2026.
Baca Juga: Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang Diganti "Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus begal yang terjadi di Jalan Rahayu Pasar XII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," terangnya, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan laporan polisi, salah satu peristiwa yang diselidiki terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.13 WIB.
Dalam pengembangan kasus, polisi terlebih dahulu mengamankan IQ dan AR di kawasan Sumber Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 19.10 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MA di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada dini hari berikutnya."Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut," ujar AKBP Adrian.
Baca Juga: 2 Tahun Kasus Dipetieskan, Daniel Sihotang Minta Kepastian Kapoldasu