"DPRD bersama Pemda Palas sudah melakukan pembahasan sebagai langkah awal penyamaan persepsi pembentukan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat di Palas dengan semangat kerjasama yang baik untuk mewujudkan Perda tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah membahas agenda studi banding kedaerah Kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat dan agenda pengkajian akademik yang akan menghadirkan kajian Antropologi dan masyarakat adat atau raja-raja luat yang ada di Padang Lawas, dan harapannya segala sesuai yang dibutuhkan untuk kelengkapan pembuatan Perda perlu dipersiapkan untuk memuluskan rencana tersebut, harapnya.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel Ibnu Kotob, SE Anggota DPRD dari Fraksi Golkar juga menyampaikan, membenarkan dalam menyahuti tindak lanjut aksi masyarakat Aek Nabara Barumun, pihak DPRD dan Pemda Palas sudah terjadi pembicaraan dengan baik yang harus membuat agenda dalam pembentukan perda dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Hal ini diharapkan Ketua DPRD Palas untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) dalam menyahuti Pembentukan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat di Padang Lawas. Sembari menyampaikan, dalam penyusunan Perda sangat dibutuhkan biaya yang sangat besar, sebutnya.
Sementara Muhammad Dayan Hasibuan Wkl Ketua DPRD Palas lebih menekankan ada tindakan yang tidak berbelit-belit, melainkan memberi penjelasan dalam pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat.Harus dilakukan dalam waktu dekat ini mengundang seluruh pihak terkait, baik itu masyarakat adat, raja-raja luat, pihak kehutanan, ATR/BPN dan antropologi, DPRD dan Pemda Palas. Guna membahas secara terbuka di kantor DPRD Palas, harapnya.