Dilanjutkan Anggun Wira Faisal Pulungan dan masyarakat lainnya dengan mengharap adanya penegasan jawaban dari pihak DPRD dan Pemerintah atas tindak lanjut permintaan masyarakat Kecamatan Aeknabara Barumun dalam pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat.
Disamping itu, warga masyarakat melalui H. Amirhusin Hasibuan, mengharapkan agar Pemda melalui Bupati Padang Lawas untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui surat atau bentuk ultimatum agar warga masyarakat mematuhi aturan dan memahami hak ulayat, supaya tidak terjadi benturan sesama masyarakat dan mengudang seluruh raja luat dan masyarakat untuk duduk bersama dalam pembahasan tanah hak Ulayat adat tidak melakukan aktivitas didalam lokasi.Rapat dihadiri Ketua dan anggota DPRD Padang Lawas, Asisten I dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah, bersama masyarakat dari 22 desa se-Kecamatan Akbar dan Acara ditutup Ketua DPRD Padang Lawas.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel