MATATELINGA, Palas : Agenda rapat seperti dengar pendapat digelar bersama masyarakat yang tergabung di Dalihan Natolu Kecamatan Aeknabara Barumun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Senin (12/10-2026).
Pertemuan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Palas menjadi agenda penting bagi DN Kecamatan Aeknabara Barumun dalam menindaklanjuti aksi unjuk rasa ribuan massa, 17 September 2026 atas usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas, dan dibuka langsung Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan yang menyampaikan atensinya atas kehadiran warga masyarakat dari Kecamatan Aek Nabara Barumun.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel Menurut Luat Hasibuan, pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Palas sudah masuk dalam pembahasan DPRD dengan Pemda dan menjadikan prioritas dalam mendukung "tanah adat di gomgom ibadat" dan pada dasarnya DPRD dan Pemda sepakat untuk percepatan pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Kabupaten Padang Lawas.
"DPRD bersama Pemda Palas sudah melakukan pembahasan sebagai langkah awal penyamaan persepsi pembentukan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat di Palas dengan semangat kerjasama yang baik untuk mewujudkan Perda tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sudah membahas agenda studi banding kedaerah Kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat dan agenda pengkajian akademik yang akan menghadirkan kajian Antropologi dan masyarakat adat atau raja-raja luat yang ada di Padang Lawas, dan harapannya segala sesuai yang dibutuhkan untuk kelengkapan pembuatan Perda perlu dipersiapkan untuk memuluskan rencana tersebut, harapnya.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel Ibnu Kotob, SE Anggota DPRD dari Fraksi Golkar juga menyampaikan, membenarkan dalam menyahuti tindak lanjut aksi masyarakat Aek Nabara Barumun, pihak DPRD dan Pemda Palas sudah terjadi pembicaraan dengan baik yang harus membuat agenda dalam pembentukan perda dengan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Hal ini diharapkan Ketua DPRD Palas untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) dalam menyahuti Pembentukan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat di Padang Lawas. Sembari menyampaikan, dalam penyusunan Perda sangat dibutuhkan biaya yang sangat besar, sebutnya.
Sementara Muhammad Dayan Hasibuan Wkl Ketua DPRD Palas lebih menekankan ada tindakan yang tidak berbelit-belit, melainkan memberi penjelasan dalam pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat.Harus dilakukan dalam waktu dekat ini mengundang seluruh pihak terkait, baik itu masyarakat adat, raja-raja luat, pihak kehutanan, ATR/BPN dan antropologi, DPRD dan Pemda Palas. Guna membahas secara terbuka di kantor DPRD Palas, harapnya.
"Perlu penjelasan dari pihak Pemda yang diwakili Asisten I dan Kabag Hukum untuk menjelaskan pembentukan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat, bukan soal hukum adat atau luat, melainkan bagaimana terbentuknya Perda
Tanah Ulayat di Kabupaten Padang Lawas," tegasnya.
Kesempatan yang sama, Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.Si, Asisten I Pemda Palas menyampaikan, dalam pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat. Disitu ada beberapa yang wajib disiapkan oleh masyarakat dan pemerintah dalam melangkah untuk penyusunan perda.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel Menanggapi penjelasan dari DPRD dan Pemerintahan Palas, Amran Pulungan mengatakan yang mewakili masyarakat, Pihaknya bukan hadir men
dengar jawaban teori pembuatan, Melainkan ingin men
dengarkan sudah sejauh mana proses pembuatan Perda Hak
Tanah Ulayat Masyarakat Adat.
"Soal teori, itu kerjaan Pemda dan DPRD Palas, masyarakat dilibatkan untuk pemenuhan data apa saja yang dibutuhkan sebagai data pendukung itu yang harus disampaikan. Sehingga pembuatan Perda berjalan dengan baik," sebutnya.
Menurut Amran Ulayat sebagai produk hukum setingkat daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatur, melindungi, mengelola, serta memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Medan Ingatkan Pemko Medan Konsisten dan Skala Prioritas Dilanjutkan Anggun Wira Faisal Pulungan dan masyarakat lainnya dengan mengharap adanya penegasan jawaban dari pihak DPRD dan Pemerintah atas tindak lanjut permintaan masyarakat Kecamatan Aeknabara Barumun dalam pembuatan Perda
Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat.
Disamping itu, warga masyarakat melalui H. Amirhusin Hasibuan, mengharapkan agar Pemda melalui Bupati Padang Lawas untuk menyampaikan kepada masyarakat melalui surat atau bentuk ultimatum agar warga masyarakat mematuhi aturan dan memahami hak ulayat, supaya tidak terjadi benturan sesama masyarakat dan mengudang seluruh raja luat dan masyarakat untuk duduk bersama dalam pembahasan tanah hak Ulayat adat tidak melakukan aktivitas didalam lokasi.Rapat dihadiri Ketua dan anggota DPRD Padang Lawas, Asisten I dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah, bersama masyarakat dari 22 desa se-Kecamatan Akbar dan Acara ditutup Ketua DPRD Padang Lawas.
Baca Juga: Wakapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Logistik 2026, Tekankan Tata Kelola yang Akuntabel