Petugas mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang, Sumsel dengan menggunakan satu unit mini bus melakukan pengintaian di perbatasan Aceh - Sumut kawasan Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Pemilik -1,56 Gram Sabu Gol Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit
mobil Terios nomor polisi BL 1780 NI yang mengangkut narkoba melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.
"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," ungkap Rafli.
Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, tersangka sempat menolak turun dari mobil hingga harus dipaksa. Tersangka sempat berkilah membawa narkoba.
Baca Juga: Polres Simalungun Datangi Gelanggang Sabung Ayam di Nagori Karang Bangun, Arena Dibongkar