MATATELINGA, Medan :Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 24 kilogram (kg) sabu-sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Aksi kejar - kejaran di Jalinsum kawasan Besitang, Kabupaten Langkat mewarnai penangkapan, hingga akhirnya petugas harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya.
Baca Juga: Pemilik -1,56 Gram Sabu Gol Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha,Rabu (14/10/2026) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (5/102026) dinihari, berdasarkan hasil pengembangan dalam kasus yang diungkap pihaknya sebelumnya.
Petugas mendapat informasi adanya upaya pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh menuju Palembang, Sumsel dengan menggunakan satu unit mini bus melakukan pengintaian di perbatasan Aceh - Sumut kawasan Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Pemilik -1,56 Gram Sabu Gol Sekitar 5 jam melakukan pengintaian, petugas kemudian mendeteksi satu unit
mobil Terios nomor polisi BL 1780 NI yang mengangkut narkoba melaju kencang sejak pertama kali masuk ke Sumatera Utara.
"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya," ungkap Rafli.
Dari dalam mobil, petugas meringkus AM (31) warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, tersangka sempat menolak turun dari mobil hingga harus dipaksa. Tersangka sempat berkilah membawa narkoba.
Baca Juga: Polres Simalungun Datangi Gelanggang Sabung Ayam di Nagori Karang Bangun, Arena Dibongkar Dari penggeledahan petugas, menemukan narkoba di beberapa tempat tersembunyi, mulai dari lantai
mobil bagian belakang, dalam jok yang sudah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.
"Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapat 24 ribu gram atau 24 kilogram disimpan di berbagai tempat tersembunyi," tambah Rafli.
Baca Juga: Pemilik -1,56 Gram Sabu Gol Hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.Dia tergiur upah fantastis yang dijanjikan kepadanya, yakni Rp15 juta untuk satu kilogram
sabu yang berhasil dikirim. Jika 24 kilogram
sabu yang dibawanya berhasil tiba sampai tujuan, maka tersangka mendapat imbalan Rp 360 juta.
"Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur," ucap Rafli.Polisi masih memburu bandar sabu yang telah diketahui identitasnya.tersebut
"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba, Polisi bersama masyarakat," pungkas Rafli.
Baca Juga: Polres Simalungun Datangi Gelanggang Sabung Ayam di Nagori Karang Bangun, Arena Dibongkar