MATATELINGA,Panyabungan : Dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang di Kecamatan Siabu tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah awak media dan aktivis pemuda/mahasiswa melayangkan tuntutan konfirmasi tertulis terkait dugaan penyalahgunaan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (Gas Melon).
Kondisi ini memicu polemik dan kecaman luas mengingat SPPG merupakan bagian dari program strategis nasional yang didanai oleh anggaran negara dilarang keras menggunakan Gas Melon dalam operasional Dapur MBG. Berdasarkan investigasi lapangan, laporan warga dan bukti visual yang beredar, ditemukan keberadaan sejumlah tabung gas LPG 3 kg yang diletakkan di area dapur SPPG Sibaruang Siabu. Temuan ini langsung menuai kecaman keras karena dinilai melanggar aturan distribusi energi subsidi sekaligus menabrak standar baku Juknis SPPG, disinyalir melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta higienitas yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).