MATATELINGA, Medan :Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria: Investasi atau Perampasan, yang digelar Aktual Media Grop di Hotel Antares Medan, Kamis (22/10/2026).
"Kalau ditanya investasi atau perampasan? Jawabannya jelas PERAMPASAN yang d
ilegalkan!," tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023.
"Kenapa? Karena negara menggunakan regulasi yang salah. Seharusnya pakai Pasal 31 PP 18/2021 untuk HAPUSKAN HGU telantar milik PTPN. Lalu pakai Pasal 24 PP 24/1997 untuk BERIKAN hak milik kepada rakyat, tegasnya.Tapi menurutnya, yang dipakai malah membiaran PTPN menelantarkan lahan HGU-nya. Lalu PTPN kerjasama dengan investor. Investor dapat HGB, rakyat digusur pakai Brimob. "Itu bukan investasi. Itu konspirasi perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh BPN dan direstui Pemda!," beber Abyadi.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031 Ia menyebut, dengan begitu, telah terjadi 4 kejahatan sekaligus. Pertama; Kejahatan Konstitusional, yakni melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan amanat Reforma Agraria. Tanah yang harusnya jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) amanah Perpres No 62/2023 dan UUPA No 5/1960, malah di-HGB-kan ke developer.Kedua; Kejahatan Kemanusiaan. Menggusur tidak manusiawi, tanpa relokasi dan ganti rugi layak. Perempuan dan anak jadi korban. Di mana nilai Pancasila?
Ketiga; Kejahatan Ekonomi. Negara rugi. Tanah negara dilepas murah ke developer (NJOP rendah), dijual mahal ke publik. Selisih triliunan masuk kantong siapa? PAD Sumut/Medan naik berapa dari Citraland? Hanya PBB kecil, untung triliunan dibawa ke Jakarta.Keempat; Kejahatan Ekologis. Lahan pangan produktif (kebun rakyat) diubah jadi beton perumahan elite yang 70% tidak dihuni, hanya untuk spekulasi properti.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031 Pola umum yang harus dibongkar, menurutnya adalah, tanah HGU PTPN II, III, IV yang habis masa berlakunya atau ditelantarkan harusnya jadi TORA untuk redistribusi rakyat miskin.Faktanya di-HGB-kan ke developer. Rakyat yang kelola puluhan tahun dicap penyerobot. Developer tiba-tiba muncul difasilitasi negara. Praktik inilah yang membuat konflik agraria Sumut tertinggi tiga besar nasional. Lebih 60% konflik di Sumut bersumber dari HGU PTPN.
Tiga Tuntutan HukumSehubungan dengan itu, menurut Abyadi, ada tiga tuntutan hukum yang harus diajukan. Pertama; mendesak ATR/BPN Sumut tetapkan lahan konflik Sampali, Pancing, Helvetia sebagai TANAH TERLANTAR sesuai Pasal 1 angka 11 PP 18/2021.Kedua; mendesak BPN batalkan HGB investor di atas HGU yang sudah hapus karena telantar. Kemudian menghentikan penerbitan HGB di proyek-proyek berikutnya di lahan HGU yang ditelantarkan dan menggusur rakyat.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031 Ketiga; dorong warga kuasai yang sudah 20 tahun leih menguasai lahan untuk segera daftar permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) via PTSL/Reforma Agraria dasar Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997.
"Jika hukum masih tegak, hari ini juga BPN Sumut harus batalkan semua HGB di atas eks HGU PTPN bermasalah dan bagikan ke rakyat. Itu perintah UUPA, itu perintah PP 18/2021!" pungkasnya.*