Ia menyebut, dengan begitu, telah terjadi 4 kejahatan sekaligus. Pertama; Kejahatan Konstitusional, yakni melanggar Pasal 33 UUD 1945 dan amanat Reforma Agraria. Tanah yang harusnya jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) amanah Perpres No 62/2023 dan UUPA No 5/1960, malah di-HGB-kan ke developer.Kedua; Kejahatan Kemanusiaan. Menggusur tidak manusiawi, tanpa relokasi dan ganti rugi layak. Perempuan dan anak jadi korban. Di mana nilai Pancasila?
Ketiga; Kejahatan Ekonomi. Negara rugi. Tanah negara dilepas murah ke developer (NJOP rendah), dijual mahal ke publik. Selisih triliunan masuk kantong siapa? PAD Sumut/Medan naik berapa dari Citraland? Hanya PBB kecil, untung triliunan dibawa ke Jakarta.Keempat; Kejahatan Ekologis. Lahan pangan produktif (kebun rakyat) diubah jadi beton perumahan elite yang 70% tidak dihuni, hanya untuk spekulasi properti.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031 Pola umum yang harus dibongkar, menurutnya adalah, tanah HGU PTPN II, III, IV yang habis masa berlakunya atau ditelantarkan harusnya jadi TORA untuk redistribusi rakyat miskin.Faktanya di-HGB-kan ke developer. Rakyat yang kelola puluhan tahun dicap penyerobot. Developer tiba-tiba muncul difasilitasi negara. Praktik inilah yang membuat konflik agraria Sumut tertinggi tiga besar nasional. Lebih 60% konflik di Sumut bersumber dari HGU PTPN.