Tiga Tuntutan HukumSehubungan dengan itu, menurut Abyadi, ada tiga tuntutan hukum yang harus diajukan. Pertama; mendesak ATR/BPN Sumut tetapkan lahan konflik Sampali, Pancing, Helvetia sebagai TANAH TERLANTAR sesuai Pasal 1 angka 11 PP 18/2021.Kedua; mendesak BPN batalkan HGB investor di atas HGU yang sudah hapus karena telantar. Kemudian menghentikan penerbitan HGB di proyek-proyek berikutnya di lahan HGU yang ditelantarkan dan menggusur rakyat.
Baca Juga: Panitia Musda XI Golkar Tanjungbalai Buka Penjaringan Balon Ketua Periode 2026–2031 Ketiga; dorong warga kuasai yang sudah 20 tahun leih menguasai lahan untuk segera daftar permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) via PTSL/Reforma Agraria dasar Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997.
"Jika hukum masih tegak, hari ini juga BPN Sumut harus batalkan semua HGB di atas eks HGU PTPN bermasalah dan bagikan ke rakyat. Itu perintah UUPA, itu perintah PP 18/2021!" pungkasnya.*