MATATELINGA, Namorambe: Dugaan konspirasi dalam pembongkaran aset Koperasi Unit Desa KUD "SADAR" di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, kian menjadi sorotan dengan belum ada proses hukum oleh APH, kepada Kepala Desa (Kades) Jati Kesuma "Indarto" kini diterpa tudingan serius dari masyarakat dari pelanggaran administrasi, pidana, korupsi,
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum Berdasarkan informasi yang di himpun pada, Jumat, 23-10-2026,Pukul 10,00 wib, pembongkaran sepihak beberapa bulan yang lalu Gudang KUD 'SADAR" dinilai cacat hukum, karena pihak Kades dan perangkat Desa melakukan eksekusi tanpa bisa menunjukan surat dokumen tertulis, hanya berlindung dengan mengatakan sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat menyoroti tindakan Kades Desa Jati Kesuma yang jelas-jelas mengangkangi UU NO 25 TAHUN 1992, dimana hingga saat ini status tanah dan
gudang belum jelas kepemilikanya, dan bagaimana bisa seorang Kades "Indarto" membongkar tanpa proses pembentukan tim likuidasi terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam UU Koperasi". Ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya di rahasiakan.jumat, 23-10-2026, Pukul 10.00 Wib.pembongkaran/eksekusi sepihak yang dilakukan Kades dengan menggunakan alat berat dan truk, Berton ton besi dijual tanpa proses lelang, dan Berton ton besi yang masih layak pakai tidak di ketahui keberadaanya karena tidak ada berita acara serah terima, dan tidak ada inventarisasi sehingga tidak tau keberadaan besi dimana. Hasil penjualan besi ke pihak ke tiga tidak tahu di gunakan untuk pembayaran apa.
Atas tindakan sepihak Kades "Indarto' diduga kuat melakukan melakukan tindak pidana, pengrusakan, pembongkaran, pencurian, penggelapan, KUHP Baru (UU NO 1 TAHUN 2023), warga menyayangkan perbuatan Kades "Indarto' dan selalu mengelak melempar tanggung jawab itu dengan mengatakan "itu urusan Pemkab Deli Serdang selaku negara, saya tidak tahu tanya aja kesana". Pertanyaan masyarakat apakah Kades bukan bagian dari negara"pungkas warga dengan kecewa.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum Melihat lambanya penanganan persoalan ini masyarakat mendesak BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, dan inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera bertindak tegas merespon keresahan dan warga meminta segera di bentuk tim lintas sektoral untuk memeriksa kasus ini baik dari pelanggaran administrasi, pidana umum, Tipikor,
Hingga berita ini di turunkan, awak pers masih berupaya konfirmasi lebih lanjut kepada Kades Jati Kesuma Dinas Koperasi Kabupaten Deli Serdang ,tentang legalitas pembongkaran tersebut