MATATELINGA, Toba : Ketua DPRD Toba mengimbau masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1/909/Kesbangpol/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Hal ini di tegaskan beliau saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balige, Jumat (23/10/2026) terkait kegiatan XPN-99 yang diduga melakukan penjualan lahan eks TPL.
Baca Juga: Modus Gandakan Emas Pakai Tanah, Sutoyo Berakhir di Penjara 2,5 Tahun Melalui surat edaran itu menegasan status kawasan hutan dan
eks-Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL Tbk serta pencegahan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Toba. DPRD Toba meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal
eks-konsesi PT TPL Tbk."Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Toba, kami meminta XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal
eks-konsesi PT TPL Tbk," pinta franshendrik Tambunan.