Baca Juga: Modus Gandakan Emas Pakai Tanah, Sutoyo Berakhir di Penjara 2,5 Tahun Selain itu DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Toba dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) berkonsultasi dengan Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara untuk membahas legalitas hukum XPN-99 yang melakukan transaksi jual lahan
eks TPL di Simare Kecamatan Borbor kabupaten Toba .
Franshendrik menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan aspirasi masyarakat mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Toba Tentang Tanah Ex TPL Dan Narkoba "Sebagai wakil rakyat, tugas saya memasti
kan suara masyarakat didengar dan setiap langkah berjalan sesuai aturan. Mari kita jaga Toba tetap aman, kondusif, tertib, dan damai," ungkap Franshendrik.
Baca Juga: Aparat Kepolisian Gencar Buru Dan Tangkap Pelaku Peredaran Dan Pengguna Narkotika RDP digelar untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas penggarapan lahan oleh XPN-99 di Desa Simare. Sebagian wilayah yang menjadi perhatian disebut masuk dalam kawasan hutan eks-konsesi PT TPL Tbk.
Baca Juga: Rutan Kelas I Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi melalui Layanan Kunjungan Hadir dalam RDP diantaranya perwakilan Badan Intelijen Negara, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah -IV (KPH-IV), Polres Toba, TNI, Pemerintah Kabupaten Toba, ATR/BPN, serta perangkat daerah dan tokoh masyarakat Desa Simare.