MATATELINGA, Medan :Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/26). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.
Paripurna DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.
Baca Juga: RDP Komisi II DPRD Medan Pertanyakan Pelayanan RS Wulan Windy, Pasien Darurat Diduga Terlambat Ditangani Dalam jawabannya Fraksi partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan bahwa penanggulangan ke
miskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, ke
miskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha.
"Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin," Jelasnya