MATATELINGA, Toba :Rapat koordinasi BPN dengan pemerintah Desa ompu Raja Hutapea Timur dilakukan di kantor BPN Balige Selasa, ( 27/10/2026).
Baca Juga: BRI dan BPN Jalin Kerja Sama Fasilitasi Pendampingan Usaha Dalam rapat, yang hadir desa Sigumpar Julu, Marsangap, Ompu Raja Hutapea Timur, Sidulang, Pardomuan Nauli, Sibarani Nasampulu, Ujung Tanduk, lumban gaol, Lontong Ni Huta dan Patane II. Desa lain tidak bisa hadir karena alasan lain seperti desa Simatibung, Sintong Marnipi, Sirajagorat meat,
Kegiatan ini bertujuan untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Namun ada beberapa desa meminta agar kuota kembali dibuka untuk masyarakat yang belum mengurus sertifikat tahun 2027.Dalam rapat diminta agar warga masyarakat berkoordinasi dengan pemerintah Desa untuk melengkapi syarat untuk pembuatan sertifikat tanah dan bangunan.
"Bagi yang berada di luar kota cukup mem
buat surat kuasa agar sertifikat
tanahnya bisa di
buatkan," terang salah satu undangan Lisna Hutapea.Program ini sudah pernah diadakan dibulan Juni 2026 dan harapannya BPN bisa membuka kuota kembali tahun 2027.Atas kesepakatannya BPN akan membuka PTSL tahun 2027.
"Kita akan buka lagi kuota untuk program PTSL tahun 2027," ungkap Kepala Kantor Aswan Pangihutan Tarigan, S.ST. MH.Program ini merupakan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pendaftaran tanah pertama kali secara serentak dan meliputi seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di tingkat desa atau kelurahan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan bukti yang sah atas tanah dan menghindari konflik tumpang tindih lahan serta batas tanah yang tidak jelas. Selain itu sertifikat tanah yang diperoleh bisa dijadikan agunan atau modal usaha atau perbankan dan untuk membantu pemerintah dalam perencanaan tata ruang.
Baca Juga: BRI dan BPN Jalin Kerja Sama Fasilitasi Pendampingan Usaha Warga diminta untuk melengkapi dokumen atas perolehan
tanah seperti letter C, akta jual beli, akta hibah, atau surat keterangan waris dan mengetahui batas
tanah yang disetujui pemilik
tanah yang berbatasan.