MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut diminta mengambilalih penyelidikan kasus kematian seorang pelajar yang sempat ditangani Polsek Padang Tualang, Polres Langkat.
Permintaan itu disampaikan orang tua korban, Armina Dewi Frida Boru Siagian didampingi kuasa hukumnya, Sharon Sandi Simamora, SH, setelah memasukkan surat keberatan atas SP2HP (Henti Lidik) Polsek Padang Tualang ke Wassidik Direktorat Reskrimum
Polda Sumut, Selasa (3/11/2026).
"Kita menyampaikan keberatan atas SP2HP henti lidik yang dikeluarkan Polsek Padang Tualang dalam kasus kematian korban Steven Arrya Sitorus," kata kuasa keluarga korban, Sharon Sandi Simamora didampingi timnya SRR & Partners Lawfirm di Jakarta Pusat, Yesra Umar Hasibuan, SH, MH dan Ronal Riadi Hutapea, SH.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sumut Desak Langkah Konkret Atasi Banjir dan Lindungi Petani di Lau Solu