Diungkapkannya, pihaknya mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2HP Henti Lidik) nomor B/425/X/RES.17/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Korban Steven Arrya Sitorus adalah seorang siswa Kelas XII SMA berlibur ke objek wisata tangkahan Kabupaten langkat Bersama 5 orang temannya dan ditemukan meninggal di dalam sungai yang berjarak 5 km dari penginapan Villa Green Forest pada 1 Juni 2026 pukul 11.00 WIB."Kasus itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Padang Tualang pada 7 Juni 2026, kemudian pada tanggal 13 Juni 2026 dilakukan Autopsi dan Ekshumasi terhadap jenazah koban," ungkap Sharon
Baca Juga: PDI Perjuangan Sumut Desak Langkah Konkret Atasi Banjir dan Lindungi Petani di Lau Solu Menurut dia, proses penyelidikan Polsek Padang Tualang tidak profesional. Sejak Laporan Polisi (LP) 7 Juni 2026 hingga saat ini belum ada kejelasan perkembangan perkara yang signifikan.Bahkan, sambungnya, telah dilakukan gelar perkara khusus atas perkara a quo di
Polda Sumut pada 30 Juli 2026 yang merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP yang itu dijadikan dasar dikeluarkannya SP2HP Henti Lidik oleh Kapolsek Padang Tualang.
Pada akhirnya penyidik melakukan serangkaian upaya penyelidikan termasuk melakukan Digital Forensik dan memeriksa dan memintai keterangan kepada seluruh saksi yang dilanjutkan pada pertemuan dengan Ahli Forensik dr. Surjit Singh, Sp F(K)."Tetapi serangkaian upaya tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menindaklanjuti perkara ini serta mengabaikan fakta yang telah terjadi," sebutnya.
Bahwa berdasarkan surat undangan yang dikirimkan oleh Kapolsek tentang pembacaan hasil autopsi dan ekshumasi yang dilakukan pad hari rabu tanggal 9 September 2026 pukul 10.00 WIB di Mapolres Langkat tidak juga dikerjakan untuk melakukan upaya terhadap meminta keterangan dari pada Ahli Bedah Saraf ataupun Ahli Neurologi terkait Lucid Interval;
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat