Ketiga oknum tersebut disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang management PPPK, khususnya yang mengatur terkait larangan, disiplin, serta larangan menerima penghasilan Ganda (double income) yang bersumber dari APBN/APBD. Regulasi lain yang turut di soroti adalah Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2005 yang telah di ubah menjadi Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2006 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara. Dan lebih masyarakat menilai tindakan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), akibat adanya indikasi kerugian keuangan negara dari pemberian honorarium ganda.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung pada Selasa, (26-10-2026), sekitar pukul 13.00 Wib, pihak humas sekolah mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal rangkap jabatan yang di lakukan oleh salah satu pendidiknya di Pemerintahan Desa.
Baca Juga: Di Luar Gaji, 2.717 Guru dan Operator PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Rp475 Ribu Bersih per Bulan Disisi lain Kades Ujung Labuhan memberikan klarifikasi saat di temui awak media. Menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menduduki
jabatan BPD dari Kades terdahulu.
" Menyikapi temuan ini, masyarakat meminta BKD/Gubernur, PPK/BUPATI, Ombusmen RI Perwakilan Sumatera Utara dan inspektorat serta Dinas Pendidikan segera memeriksa oknum 'HS", 'JSP", "NS". Jika terbukti bersalah dan melanggar UU. Mereka harus di berikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin yang berlaku hingga Pemecatan agar ada efek jera, dan mengembalikan uang negara ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namanyaSSA