MATATELINGA,Deli Serdang ,:Dugaan Pelanggaran Disiplin dan rangkap jabatan yang melibatkan ASN/PPPK mencuat di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang , Tiga oknum tenaga pendidik di duga kuat rangkap jabatan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ujung Labuhan selama bertahun-tahun yang memicu desakan restrukturisasi dari masyarakat Desa Ujung Labuhan.
Baca Juga: Diduga Rangkap Jabatan Puluhan Tahun, Tiga Oknum ASN Dan PPPK di Namorambe Didesak Mundur Berdasarkan informasi yang di himpun, dugaan keterlibatan ini melibatkan satu oknum ASN yang bertugas di SMAN 1
Namorambe oknum "HS" diketahui telah menjabat sebagai Sekretaris BPD Desa Ujung Labuhan selama hampir 20 tahun.
Selain itu dua oknum PPPK yang berprofesi sebagai guru sekolah SD Negeri Jati Kesuma dan SD Negeri Deli Tua di Kecamatan Namorambe juga terseret kasus serupa oknum "JPS" diduga rangkap jabatan sebagai ketua dan oknum "NS" sebagai anggota BPD desa Ujung Labuhan kurang lebih 5 tahun.
Praktek rangkap jabatan ini diduga kuat melabrak regulasi formil yang berlaku bagi abdi negara diantaranya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No 49 Tahun 2018 Tentang Tentang larangan, Disiplin, penghasilan. Ganda. UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Di Luar Gaji, 2.717 Guru dan Operator PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Rp475 Ribu Bersih per Bulan