MATATELINGA,Asahan : Menjalin kesepakatan yang solid bupati dengan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan menanda tangani Nota Kesepakatan bersama terkait persoalan Penyelesaian Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penananda tanganan kesepakatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (21/08/2025).
Bupati Asahan Taufik ZA Siregar dalam keterangannya mengatakan pentingnya PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. "PAD merupakan sumber yang sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karena itu, penerimaan PAD harus dikelola dengan serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Asahan Resmikan Koperasi Merah Putih Desa Rawang Panca Arga Bupati menambahkan, nota kesepakatan ini adalah salah satu bentuk komitmen nyata Pemkab Asahan bersama Kejari untuk memperkuat koordinasi terkait penanganan persoalan pajak daerah. Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum hingga langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Sinergi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD kita dapat dioptimalkan.
Baca Juga: Rapat Koordinasi Pemprop Sumut Juga Dihadiri Bupati Asahan Sementara itu,
Kajari Asahan, Basril G menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang dijalin dengan Pemkab Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan juga menegaskan bahwa seluruh personil Kejari Asahan siap memberikan dukungan penuh dalam upaya optimalisasi PAD.
Kami akan mendampingi pemerintah daerah baik dalam bentuk konsultasi maupun tindakan hukum sesuai aturan, dan Nota kesepakatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antar lembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ungkapnya.