MATATELINGA,Deli Serdang: Dalam perjalanan untuk menuju Desa yang mandiri, Desa Deli Tua melalui BUMDes Mandiri Sejahtera membangun usaha peternakan bebek petelur. Peternakan berkapasitas 1000 ekor, dengan ukuran kandang 50 m × 20 m ini terus bergiat dan berkembang.Dibangun dengan ukuran 50 m × 20 m, terdiri dari 5 kotak yang berukuran masing-masing 5 m × 20 m yang berkapasitas 200 ekor/ kotak. Dengan pangan 2,5 zak / hari untuk 1000 ekor bebek petelur, usia bebek sekarang kisaran masuk di usia lebih kurang 3 bulan. Bebek masuk massa produktif ( bertelur ) diusia 5 bulan berada di Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe.
Sesuai dengan hukum utama BUMdes saat ini, Peraturan Pemerintah ( PP )Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum resmi. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah status BUMDes dari sekedar lembaga desa menjadi badan usaha berbadan hukum.BUMDes Mandiri Sejahtera yang dibangun Desa Deli Tua mempunyai Badan Hukum yang sah, dengan terorganisasi dan berstruktur sebagai berikut ;Direktur Dodi AquariSekretaris SukardiBendahara Brema Rizky.Adapun lahan yang dipakai saat ini disewa dengan anggaran Rp 14.250.000 / 5 tahun.Hingga kini BUMDes Mandiri Sejahtera sudah berjalan 2 gelombang pergantian bibit, dan gelombang 1 sukses berjalan dengan baik.Adanya fase gelombang 2 ini dengan bibit yang lebih unggul, harapan agar lebih baik dari gelombang 1.Disaat awak media yang tergabung dalam wadah Pematik NamoDelta di lapangan memantau kegiatan benar adanya. Bibit
bebek petelur yang baru masuk gelombang 2, memang benar-benar bibit yang unggulan.Tidak seperti rumor yang beredar di masyarakat yang disengaja, dengan tujuan tidak baik tentang BUMDes Mandiri Sejahtera Desa Deli Tua.Samura