"Ke depan, saya berharap BWI Deli Serdang semakin aktif mendorong percepatan penataan dan perlindungan aset wakaf. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung, baik melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, maupun dukungan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Dedi.
Baca Juga: Dandim Karo Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers, Rutin Coffee Morning dengan Wartawan Menurut Dedi, kepastian status
tanah penting karena warga menggunakan aset
wakaf hingga lintas generasi. Selain rumah ibadah dan madrasah, sejumlah pemakaman di Deli Serdang juga berdiri di atas
tanah wakaf. Pencatatan yang tertib diperlukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Umum BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala meminta pengurus BWI Deli Serdang memperkuat koordinasi dengan instansi yang menangani tanah wakaf. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan bagi para nazir yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut.