MATATELINGA,Deli Serdang :Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggandeng Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Pemkab siap menyediakan data dan melibatkan pemerintah kecamatan serta desa agar status tanah yang digunakan warga untuk masjid, madrasah, dan fasilitas sosial tercatat dengan jelas.
Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy mengatakan kerja sama itu telah terjalin sejak 27 Agustus 2026. Saat itu, para nazir atau pengelola harta
wakaf juga menerima sertifikat
tanah wakaf secara simbolis.
Dedi menyampaikan hal itu saat mewakili Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan pada pelantikan pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deli Serdang periode 2026–2029 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Dandim Karo Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers, Rutin Coffee Morning dengan Wartawan "Ke depan, saya berharap BWI Deli Serdang semakin aktif mendorong percepatan penataan dan perlindungan aset wakaf. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang siap mendukung, baik melalui penyediaan data, koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, maupun dukungan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," kata Dedi.
Baca Juga: Dandim Karo Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers, Rutin Coffee Morning dengan Wartawan Menurut Dedi, kepastian status
tanah penting karena warga menggunakan aset
wakaf hingga lintas generasi. Selain rumah ibadah dan madrasah, sejumlah pemakaman di Deli Serdang juga berdiri di atas
tanah wakaf. Pencatatan yang tertib diperlukan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Umum BWI Provinsi Sumatera Utara Solehuddin Sagala meminta pengurus BWI Deli Serdang memperkuat koordinasi dengan instansi yang menangani tanah wakaf. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan bagi para nazir yang bertanggung jawab mengelola aset tersebut.