Saat penangkapan dari tangan para tersangka, petugas menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 15 kilogram dan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut ke rencana tujuan.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga membawa sabu dari wilayah Aceh menuju Lampung, ( Antar Provinsi ).
Baca Juga: Kasat Reskrim Polrestabes Medan 'Kena" TR Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 Tanggal 2 Oktober 2026 Saat penangkapan para tersangaka berusaha mengelabui petugas, narkotika tersebut disembunyikan di dalam kompartemen khusus pada bagian belakang jok mobil yang digunakan.
Petugas tetap berusaha mengungkap dan berkat kerja keras, ketelitian, serta strategi penyelidikan akhirnyasebelum barang haram itu dibawa lebih jauh menuju Lampung, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan personil Sat Narkoba.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut.
Yang mana pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman "Saya mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Deli Serdang yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.