Ini merupakan hasil kerja keras, kesigapan, dan komitmen seluruh personel dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba," tegas Kapolresta.
Dengan tegas Kapolresta DS menegaskan, " Bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar maupun jaringan pengedar narkotika yang berupaya merusak generasi bangsa."
Baca Juga: Kasat Reskrim Polrestabes Medan 'Kena" TR Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP/2026 Tanggal 2 Oktober 2026 Sambung Kapolresta,bahwa dalam pengungkapkan kasus, ketiga tersangka diduga dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp300 juta untuk menjalankan aksinya.
"Jangan pernah berpikir bahwa wilayah hukum Polresta Deli Serdang bisa dijadikan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis narkotika.Tegasnya kembali,,,"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan tanpa kompromi. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," Ucapnya.
Beri semangat ke personil ,Kapolresta juga meminta jajarannya untuk tidak berhenti sampai pada penangkapan para tersangka.
Diharapkan adanyaPengembangan kasus yang harus terus dilakukan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Baca Juga: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman Akibat kejahatannya saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti 15 kilogram sabu dan kendaraan mobil yang digunakan telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.( *** )