"Tetapi kenapa hanya 3 karyawan yang dijadikan tumbal. Terutama dalam proses kredit sebagai ujung tanduk penilaian komite kredit adalah bagian kordinator marketing, taksasi dan analis tetapi mereka malah tak tersentuh hukum," katanya.
Pihak keluarga Joshua juga heran pada praktiknya Jaksa malah menggunakan Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan sebagai materi dakwaan, ini berubah 180 derajat dari laporan polisi nomor LP/B/1480/VII/Polres Bekasi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore, Freddy Tambunan, S.H., menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari perkara perdata menjadi perkara pidana, yang disertai cacat hukum, pengabaian prinsip manajemen risiko perbankan, dan penyimpangan prosedur internal oleh pihak BPR Sinar Terang.
Baca Juga: Warga Patumbak Dikriminalisasi, Lapor ke Propam Poldasu "Perkara ini tidak hanya menunjukkan ketidakadilan terhadap pegawai pelaksana, tetapi juga membuka fakta tentang kelalaian sistemik manajemen bank, serta upaya pengalihan tanggung jawab hukum dari pihak pengambil keputusan kepada pegawai di level bawah," katanya.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan polisi oleh Isnowo, atasan Joshua, terhadap dua nasabah, Firman dan Sanusi, ke Polres Bekasi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo. 372 KUHP) terkait kredit di BPR Sinar Terang senilai Rp 770 juta.
Isnowo merupakan Manajer Operasional BPR Sinar Terang anak buah dari Soedeson Tandra yang merupakan owner BPR tersebut.
Belakangan kredit tersebut macet setelah pembayaran cicilan dua kali hingga kemudian diketahui dalam proses pengajuan kredit terdapat identitas KTP, NPWP dan rekening koran palsu untuk mengelabui Joshua dan pihak perbankan.
Freddy mengatakan berdasarkan fakta di persidangan menunjukkan bahwa Joshua dan Mathias tidak pernah menjadi pengambil keputusan dalam proses kredit. Keduanya hanya menjalankan tugas administratif.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258