Ia mengatakan bahwa BPR tidak melakukan survei lapangan sesuai SOP, tidak memiliki alat validasi ABAKA atau sistem e-KYC yang terhubung dengan data Dukcapil untuk mendeteksi data fiktif dan tidak menerapkan mekanisme dual control dalam pencairan kredit.
"Kelalaian ini seharusnya menjadi tanggung jawab direksi dan komite kredit, bukan dibebankan kepada pegawai marketing dan legal yang hanya menjalankan perintah," katanya.
Selain lemahnya manajemen risiko, BPR Sinar Terang juga melanggar peraturan OJK dan asas kerahasiaan perbankan.
Baca Juga: KPK Tegas Ingatkan Seluruh Anggota DPRD Sumut Untuk Tidak Korupsi Dalam proses hukum, pihak bank diketahui membuka dan menyerahkan data nasabah kepada pihak luar tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Selain itu, bank juga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan karena tidak memiliki sistem verifikasi dan pengawasan kredit yang memadai.
Ironisnya, kelalaian struktural tersebut justru dialihkan menjadi tanggung jawab pidana pegawai pelaksana.
Dalam persidangan di PN Bekasi muncul fakta yang sangat penting dari pengakuan Firman dan Sanusi.
Firman, selaku debitur, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak pernah bersekongkol dengan Joshua maupun Mathias. Ia menyatakan bahwa proses kredit dilakukan sesuai prosedur bank dan tidak ada kesepakatan apa pun dengan terdakwa untuk melakukan penipuan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258