"Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para Pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon," ujar perwakilan pemohon, Suryadi di Gedung MK,dikutip Liputan6a.
Baca Juga: RKUHP, Wamenkumham : Presiden Tak Masalah Dihina Bahkan, ada pula yang sudah disidangkan. Frasa 'memperkaya' dan 'menguntungkan' diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juga diuji ke MK oleh mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar.
Ershad yang pada 2017 menjabat manajer komersial di sebuah bank daerah pernah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit. Ia didakwa memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi dalam proses persetujuan kredit.
"Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon," kata kuasa hukum Pemohon, Muhammad Ali Fernandez dalam sidang pendahuluan.
Lantas apa saja pasal KUHP baru yang digugat ke MK dan sudah mulai disidangkan....?