Satlantas Polres Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Bakongan ke Kejaksaan

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 16:30 WIB

MATATELINGA, Tapaktuan :Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Selatan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (14/7/2026).Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara memasuki proses persidangan di pengadilan.

Tersangka berinisial AY diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan hasil penyidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Aceh Selatan, AY diduga mengendarai sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BL 6191 TAJ yang terlibat kecelakaan dengan seorang pejalan kaki bernama Sawati.Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Ujung Padang, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, penyidik terlebih dahulu membawa tersangka ke Poliklinik Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka bersama barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, S.E., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Satlantas dalam menyelesaikan setiap perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Kami berkomitmen melaksanakan setiap tahapan proses penyidikan secara objektif, akuntabel, dan sesuai prosedur, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait," ujar AKP Aiyub.Ia menegaskan, proses pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, khususnya terhadap kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.Di akhir keterangannya, Satlantas Polres Aceh Selatan kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dengan mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Kesadaran dan disiplin pengguna jalan dinilai menjadi faktor utama dalam menekan angka kecelakaan yang masih kerap merenggut korban jiwa di wilayah Aceh Selatan.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Aceh

Tak Sampai Meja Hijau, Perkara Anak di Medan Berakhir Lewat Kesepakatan Diversi

Aceh

Jajaran Reskrim Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Aceh

Polres Binjai Cokok Pelaku Curanmor dan Curat Gunakan Beragam Modus Kejahatan

Aceh

Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk

Aceh

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Aceh

Kapal Bawa Dua Ton Sabu Ditangkap